Adalah Brigadir M yang baru berusia 28 tahun terpaksa merasakan tidur di dalam tahanan Mapolres Tapin karena yang bersangkutan diduga terlibat narkoba.
Dijelaskan Kapolres Tapin, AKBP Namora SH MH, oknum polisi berinisial M dengan usia 28 tahun dan berpangkat brigadir, diduga terlibat narkoba, sehingga ditahan untuk proses penyidikan.
Terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan anggota satreskrim Polres Tapin itu, kata AKBP Namora bermula tertangkapnya Dewi (41) di Jalan Penghulu Kecamatan Tapin Utara pada 27 Mei lalu.
Ditangkapnya Dewi karena memiliki 15 paket sabu-sabu yang disimpan di kompleks rumahnya, jelas AKBP Namora.
Dari keterangan Dewi itulah, sehingga muncul nama brigadir M. Namun dalam penyidikan, brigadir M terlibat karena dianggap mengetahui bisnis narkoba yang dijalankan Dewi, tetapi brigadir M tidak melaporkannya, harusnya sebagai penegak hukum, brigadir M berusaha menangkap atau minimal melaporkan adanya pelaku bisnis narkoba, jelas AKBP Namora.
0 komentar:
Posting Komentar